Jakarta (Goonesia) –
Komisi Pemilihan Umum RI meminta seluruh jajarannya baik anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota maupun staf untuk memeriksa apakah mereka masuk dalam daftar partai politik.
“Saat ini semuanya kami minta untuk mengecek dan kami minta untuk mengisi formulir pengaduan yang nanti akan langsung ditangani oleh tim pusdatin dan kepada tim verifikator,” kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Sabtu.
“Kami juga meminta kepada mereka untuk membuat pernyataan bahwa mereka tidak dengan kesengajaan atau tanpa sepengetahuan mereka nama mereka ada di dalam aplikasi Sipol,” kata Idham.
Karena selama pelaksanaan pendaftaran pesta politik dan dokumen persyaratan pemilu pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pendaftaran partai politik,” ucapnya.
Idham mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU provinsi hingga 4 Agustus 2022 ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU provinsi, kabupaten/kota) yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di daftar partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol.
“Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA partai politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik,” kata dia.
Baca juga: KPU sebut hingga hari tahapan ada 13 parpol yang mendaftar
Baca juga: Komisioner KPU dan dua ASN di Sumbar terdaftar sebagai anggota parpol
Baca juga: Anggota DPR dorong Pemilu 2024 untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang digital
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
HAK CIPTA © Goonesia 2022