Goonesia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa RUU Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP masih digodok di DPR. Ia menyambut baik rancangan regulasi tersebut segera disahkan jadi undang-undang.
“RUU PDP sedang berlangsung di DPR. Saya berharap, dan DPR saya kira juga berharap, itu bisa diselesaikan dengan cepat,” kata Plate yang ditemui di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Ia mengatakan bahwa DPR saat ini sedang dalam masa reses. Karenanya ia berharap RUU itu dapat segera disahkan ketika masa sidang kembali bergulir.
“Saat ini DPR masih reses. Mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang,” ujar Plate.
Baca Juga:
Jaringan 3G Dimatikan, 4G Jadi Tulang Punggung Telekomunikasi dan 2G Dipertahankan
Sementara pada 11 Juli lalu, Komisi I DPR yang merupakan mitra kerja Kominfo dalam membahas RUU PDP, mengatakan rancangan undang-undang itu sudah dibahas.
“RUU PDP sudah selesai dibahas semua, tinggal sinkronisasi di masa sidang mendatang,” kata anggota Komisi I DPR, Sukamta.
Dia menemukan beberapa poin RUU PDP yang sebelumnya masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, akhirnya disepakati kedua pihak.
Sukamta mencontohkan terkait keberadaan lembaga pengawas data pribadi, disepakati DPR dan pemerintah bahwa pembentukannya diserahkan kepada Presiden.
“Lembaga pengawas ditetapkan tugas dan kewenangannya oleh UU, yang pembentukannya diserahkan kepada Presiden. Tim pemerintah yang diserahkan kepada Presiden. Tim pemerintah yang diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah oke,” ujarnya. [Antara]
Baca Juga:
Menkominfo Minta Epic Games Segera Daftar PSE Lingkup Privat